Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Sabu bersenjata Api

Surabaya l lampumerah.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita tiga pucuk senjata api beserta peluru tajam dari kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personil
Subdit 1 Direktorat Narkoba.

“Tersangka KD berhasil ditangkap pertama kali, dan dari tangan tersangka anggota berhasil mendapati barang bukti sabu sebanyak 10 poket sabu dengan berat total 5,86 gram dan senjata api jenis revolver,”ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim, Selasa 16 Maret 2021.

Setelah penangkapan tersangka KD, lanjut Kombes Gatot, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UC yang diduga sebagai pembuat senjata rakitan, dan mendapati satu pucuk senjata api jenis revolver dan pistol soft gun jenis FN.

“Dari keterangan tersangka KD, senjata api itu didapat dari UC yang diduga sebagai penjual. Sedangkan sabu 10 poket itu punya MAS. Saat ini dalam pengejaran.” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *