Polisi Tangkap 3 Penjual Senjata Api Rakitan & Amunisi Ilegal

Lampung | Lampumerah.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Reynold Hutagalung mengungkapkan, perdagangan dan kepemilikan senjata api illegal jenis revolver ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor atau Curanmor.

“Pada 21 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib tim Tekab 308 Polda Lampung telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan Jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6,” kata AKBP Reynold kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.

“Tersangka dengan sengaja memperjual beli senjata api rakitan jenis Revolver Warna Silver dengan harga Rp.1.800.000,” ujar Reynold.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *