SIDOARJO l lampumerah.id – Jajaran Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan tiga tersangka. Polisi mengamankan uang palsu senilai sekitar Rp298,52 juta, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (38), warga Sawahan, Surabaya; DBS (33), warga Sidoarjo; dan ES (42), warga Jember yang tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mochamad Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah MS tertangkap ketika membelanjakan uang palsu di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan pemilik toko terhadap tersangka MS yang sebelumnya juga pernah berbelanja menggunakan uang palsu,” ujar Zainur Rofik, saat melakukan Konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo (8/9/2026)
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MS membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli berbagai jenis rokok senilai Rp700 ribu di Toko Sembako A.J. Kecurigaan pemilik toko semakin kuat.
Hingga akhirnya, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, MS kembali datang ke toko tersebut dan membeli berbagai kebutuhan sembako dengan total transaksi Rp1.554.500.
Dalam transaksi kedua itu, MS kembali menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Pemilik toko yang sudah curiga kemudian mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman.
Dari tangan MS, polisi menemukan 91 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga mengamankan catatan belanja serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Hasil pemeriksaan terhadap MS kemudian mengungkap sumber uang palsu tersebut. MS mengaku mendapatkan upal dari DBS dan ES yang berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Zainur Rofik, MS sebelumnya membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama “Misali Lili”. Transaksi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi Messenger dengan DBS dan ES.
“MS melakukan beberapa kali pembelian uang palsu. Uang asli ditransfer kepada para pemasok, kemudian uang palsu dikirim melalui jasa ekspedisi JNT,” jelasnya.
Dalam transaksi tersebut, MS membeli uang palsu dengan sejumlah nominal. Untuk Rp500 ribu uang asli, dia memperoleh uang palsu senilai Rp2 juta pecahan Rp100 ribu. Kemudian Rp200 ribu uang asli ditukar dengan Rp800 ribu uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Selanjutnya, MS kembali membayar Rp1 juta uang asli untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp8 juta pecahan Rp50 ribu.
Berbekal keterangan MS, Unit Reskrim Polsek Taman yang dibackup Unit Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.15 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati. W diketahui berperan sebagai pengantar paket menuju JNT yang berisi uang palsu.
Pengembangan berlanjut hingga polisi mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial DCS sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil interogasi, DCS diketahui berperan sebagai penerima transfer uang dari pemesan uang palsu.
Tak berhenti di situ, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, polisi akhirnya menangkap DBS dan ES di wilayah Karanganyar. Keduanya diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran uang palsu. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298.520.000.
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, tiga botol tinta, seperangkat alat press, lima kotak lem, 17 pilok finishing, 12 cutter, lima spidol untuk mengilapkan hologram, satu kotak hologram, serta seperangkat alat tembus UV.
Polisi turut mengamankan 37 lembar bukti pengiriman paket melalui JNT, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca dan dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, tiga lembar pita uang palsu, serta lima unit telepon seluler milik tersangka.
Wakapolresta Zainur Rofik menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa praktik pemalsuan uang dilakukan secara terorganisasi, mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada pemesan.
“Motif para tersangka adalah ekonomi. MS membeli uang palsu untuk kemudian dibelanjakan dan mendapatkan keuntungan, sedangkan DBS dan ES membuat serta menjual uang palsu berdasarkan pesanan untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 374 mengatur mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda kategori VII hingga Rp5 miliar.
Sementara Pasal 375 ayat (1) mengatur mengenai penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Adapun Pasal 375 ayat (2) mengatur mengenai perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 miliar.(cles)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.



