Jakarta | lampumerah.id – Presiden Prabowo Subianto, tepat di hari ke 10 Ramadhan 1446 H mengumumkan kepastian pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) terhadap pekerja swasta, BUMN, dan BUMD agar diberikan secara tepat waktu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Alhamdulillah hari ini pemerintah mengumumkan kewajiban pemberian bonus THR (Tunjangan Hari Raya) bagi swasta, BUMN dan BUMD agar memberikan tepat waktu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. dalam bentuk cash,’’ kata Presiden, di Jakarta, Senin, (10/3/25)
Turut hadir saat presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman, seluruh pengemudi gojek Indonesia dan grab.ID. Pemberian BHR (Bonus Hari Raya) dalam bentuk uang tunai, lanjut Presiden, disesuaikan dengan keaktifan bekerja melalui perusahaan terkait.
“Besarannya ya tergantung keaktifan masing masing. Kalau bisa minimal 500 ribu, kan lumayan,’’ kelakar presiden.