Razia Tempat Hiburan Malam, Bar Moonshine Setiabudi Disegel karena Langgar PPKM

Jakarta | Lampumerah.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup paksa dua tempat hiburan malam di Bekasi dan Setiabudi, Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Level 3. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan salah satu tempat yang digerebek pada dini hari tadi adalah karaoke di Bekasi.

“Untuk karaoke kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM Level 3,” ujar Suhermanto saat dikonfirmasi, Ahad, 12 September 2021.

Di tempat karaoke tersebut, Polda Metro Jaya menemukan satu pengunjung yang kedapatan positif narkotika. Pengunjung itu langsung digelandang ke kantor untuk dilakukan diperiksa.

Pada razia tempat hiburan malam pelanggar PPKM, tim juga menggerebek bar Moonshine di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Bar itu kedapatan buka dan didatangi ratusan pengunjung.

Polisi kemudian melakukan tes urine kepada beberapa orang dan menemukan ada yang positif mengonsumsi obat psikotropika. “Saat ini masih didalami apakah obat tersebut ada izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor,” kata Suhermanto.

Ia mengatakan kedua tempat yang terjaring razia karena melanggar PPKM itu sudah dipasangi garis polisi dan tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Pihak kepolisian akan menyerahkan kepada Satpol PP untuk penindakan denda administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *