Rosan Roeslani: Danantara Bisa Diaudit KPK dan BPK

Jakarta | lampumerah.id – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani memastikan bahwa lembaga baru yang dipimpinnya (BPI Danantara) bisa diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa, tidak ada Lembaga yang kebal hukum di negara ini.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa (audit), apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan, meluruskan anggapan Danantara sebagai lemabaga super body, dalam konferensi pers di jakarta, Selasa (25/2).

Untuk itu, Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempersilakan siapapun termasuk BPK untuk mengaudit Danantara yang justru dikelola secara transparan dan akuntable.

Roslan memastikan bahwa Danantara Indonesia ke depan akan diawasi oleh banyak pihak, selain  pengawasan juga peran aktif dalam memastikan pengelola badan ini berjalan dengan background benar.

“Apalagi di Danantara ada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memang memiliki kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). BPK kan ada program PSO. Nah, Itu juga bisa diaudit bagi Perusahaan PSO. Sehingga berita Danantara bebas audit harus diluruskan,” jelas Rosan.

Daya Anagata Nusantara (Danantara) adalah badan peneglola investasi yang baru diresmikan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengelola investasi nasional hingga Rp. 14 ribu Triliun, guna mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *