Saksi Ahli Sentil Perusahaan Tbk Wajib Memiliki Asuransi PAR

Jakarta | lampumerah.id – Saksi Ahli Termohon Ir. Meiborn Simanjuntak, ST.,MT., IPM dihadapan majelis hakim mengungkap kewajiban bagi perusahaan yang telah menjadi Tbk harus memiliki Asuransi Property Risk (PAR) untuk melindungi property perusahaan.

“Harus memiliki, Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 34 ayat 91), perusahaan yang telah menjadi Tbk (Tbk) harus memiliki asuransi properti risk (PAR) untuk melindungi properti perusahaan,’’ungkap Simanjuntak dalam lanjutan sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Rabu, (25/9/24).

Pasal 34 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:

“Perseroan yang melakukan kegiatan usaha yang melibatkan biaya besar dan memiliki properti yang berharga, wajib memiliki asuransi untuk melindungi properti tersebut.”

Dalam pasal ini, kata Ahli, dikatakan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang melibatkan biaya besar dan memiliki properti yang berharga wajib memiliki asuransi untuk melindungi properti tersebut.

“Oleh karena itu, jelas disebutkan, perusahaan yang telah menjadi Tbk, yang memiliki properti yang berharga dan melakukan kegiatan usaha yang melibatkan biaya besar, wajib memiliki asuransi PAR untuk melindungi properti mereka dan menghindari kerugian yang signifikan. Karena yang namanya gempa sudah diluar kehendak manusia seperti banjir, kebakaran dan lain-lain ,’’ tandasnya.

Dalam prakteknya, ahli mengungkap tidak semua perusahaan Tbk memiliki asuransi PAR.

“Beberapa perusahaan Tbk mungkin memiliki asuransi lain, seperti asuransi kebakaran atau asuransi keselamatan kerja, namun data menunjukkan tidak semua perusahaan memiliki asuransi PAR,’’ tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *