Saksi: Logo Hamera itu Kesepakatan Bersama…!

Jakarta – Lampumerah.id | Sidang gugatan Hak Cipta Logo Hamera Laboratorium memasuki babak keterangan saksi fakta dari pihak tergugat. PT. HSI menghadirkan Tri Astini Surasno selaku mantan direktur HRD aktif merangkap Keuangan perusahaan.  Mengucap sumpah dihadapan majelis hakim, dengan kitab suci diatas kepala dengan posisi berdiri.

Tak lama setelah itu, kuasa hukum penggugat menyampaikan interupsi keberatan atas saksi yang ditunjuk lantaran dinilai cacat formil. “Interupsi keberetan Yang mulia. Secara formil sebagai saksi yang masih berstatus bagian manajemen dan tercatat dalam legalitas badan hukum PT. HSI. Keterengan Saksi berpotensi tidak obyektif dan dapat menimbulkan conflight interes, maka kami keberatan Yang Mulia!’’ tukas Rudi Mardjono, SH, dalam sidang di PN Niaga Pusat, Jakarta, , Rabu, (5/1)

Majelis Hakim pun mengklarifikasi keberatan Pihak penggugat terhadap Saksi. Apakah benar yang disampaikan Penggugat? Saksipun menjawab, bahwa nama dirinya sudah tidak lagi tercantum dalam legalitas badan hukum.  “Saya sudah dikeluarkan dari legalitas PT. HSI. Bisa dilihat di akte perubahan RUPS. Tapi saya masih bekerja secara pribadi dengan Bu Lusyani Suwandi, dan berkantor di Hamera Kelapa Gading,’’ Jawab Saksi.

Atas jawaban tersebut, kuasa hukum Penggugat tetap menyampaikan keberatan karena saksi masih menerima gaji dari Hamera. Akan tetapi Majelis Hakim berbendapat lain dan tetap membolehkan Tri Astini Surasno menjadi saksi. “Penggugat boleh keberatan sebagai catatan. Tapi sebaiknya tetap kita dengar keterangannya  mengingat ada ketentuan yang mengatur dan menyebut sebagai karyawan boleh bersaksi menurut penjelasan 145 HIR/ 171Rbg. Coba dilihat lagi?” timpal Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Sidang pun dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Kembali bertanya, apakah saksi kenal dengan Esa Tjatur Setiawan? Dijawab “Kenal’’ oleh saksi. Anda kenal Esa sebagai apa saat itu di Hamera? Lontar Rudi. “Sebagai Direktur Marketing,’’ Jawab saksi. Keterangan saksi bertolak belakang dengan eksepsi jawaban tergugat yang menyebut bahwa Esa bukan siapa siapa dan tidak memiliki hubungan hukum kausa dengan PT. HSI.

Dalam keterangan selanjutnya, Saksi tergugat menyatakan bahwa yang mencetuskan nama logo Hamera Laboratorium adalah Dirut PT. Hamera Sarana Indonesia, Bu Lusyani Suwandi.  “Nama Hamera itu Bu Lusy yang mengucapkan. Artinya mendatangkan uang,’’ ungkap Astini tanpa bisa menjelaskan kapan dan dimana? Padahal dalam undang undang merek disebut sebagai karya cipta apabila sudah terwujud. Bukan yang masih dalam ide atau gagasan. Hakim pun bertanya, dari Bahasa apa? “Dari bahasa sansekerta,’’ Jawab Saksi.

Rudi Mardjono, SH Kembali bertanya. Menurut Saksi, siapa yang mebuat logo Hamera Laboratorium?  “Hanjar,’’ jawab saksi. Jawaban yang mengandung unsur klaim dan abscure, mengingat  Waluyo Handjarwadi dalam kesaksian sebelumnya telah membongkar fakta kebenaran bahwa bukan dirinya yang membuat logo.

Hanjar…? Yang Anda maksud Waluyo Hanjarwadi? Itu siapa? Sebagai apa? “Ya. Waluyo Hanjarwadi itu IT dan Desain. Memang yang mebawa dan yang merekrut Pak Esa,’’ timpal saksi.

Sejak kapan logo Hamera dimaksud mulai digunakan? Siapa saja yang menyetujui? “Saat itu hadir metting, ada saya, Mergie, bu Lusy dan Pak Esa. Semua menyepakati sebagai keputusan bersama. Jika tidak disepakati bersama, tidak mungkin logo itu digunakan,’’ ungkap Tri Astini Surasno.

Keterangan ini menguatkan kebenaran logo Hamera telah disepakati atas persetujuan bersama melalui rapat direksi untuk digunakan sejak awal desember 2020. Dan bukan menegaskan terkait proses penciptaan logo bersama. Karena penciptanya telah menyodorkan dalam bentuk jadi dan kemudian baru disepakati. Sementara dalam eksepsi jawaban PT. HSI menyebut Waluyo Hanjarwadi yang diperintahkan membuat logo. Sebuah esepsi jawaban bertolak belakang dan membingungkan?

Selain usulan logo Hamera dari Pak esa dalam bentuk kop surat jadi apakah ada usulan logo dari yang lain sebelumnya? “Ada. Saya juga punya logo. HSI laboratorium (tiga huruf warna Hijau, Merah, Biru) ! Tapi rapat memutuskan bukan logo saya ini yang dipakai,’’ tutup saksi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, (11/1/22) pekan depan dengan agenda kesimpulan setelah kedua pihak, tidak lagi mengajukan saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli. tjs

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru