Sampul Rapor pun Rp 50 Ribu, Proyek… Proyek…

Lamer | Wonosobo – Parahnya negeri ini dibelit korupsi atau pungli. Sampai, SD di desa kecil Wonosobo, Jawa Tengah, pun para siswa dipaksa bayar Rp 50 ribu per murid.

Hanya untuk bayar sampul rapor. Jika tidak, tentu rapornya bakal tertahan.

Itu jadi viral di media sosial. Surat pemberitahuan untuk wali murid SDN 2 Kapencar Wonosobo soal harga sampul rapor yang dipatok Rp 50 ribu.

Surat tertanggal 5 Desember 2019 ditujukan untuk wali siswa kelas 4 SDN 2 Kepancar.

Isinya menyebutkan, pada tahun ini kelas 4 telah melaksanakan kurikulum 2013 dan menggunakan rapor yang berbeda dengan rapor sebelumnya.

Demi menjaga kebersihan, keamanan dan kerapian rapor, setiap anak wajib membeli sampul rapor seharga Rp 50 ribu.

Unggahan itu pun jadi bahan perbicangan di medsos.

Sebagian warganet mempertanyakan harga sampul rapor yang tak wajar.

Kepala Sekolah SDN 2 Kapencar, Zubed, menyayangkan tersebarnya surat itu di media sosial. Bukan soal harga sampul, melainkan soal menyebarkannya.

Ia pernah berbicara di depan wali siswa kelas 1 hingga kelas 6, jika ada sesuatu yang penting agar tidak menyebarkannya. Supaya tidak memalukan sekolah. Terutama, kepala sekolah.

Mereka diminta mendatangi pihak sekolah langsung untuk meminta penjelasan.

Zubed menjelaskan, sampul rapor yang akan dibeli siswa sebenarnya digunakan sampai kelas 6.

“Tidak di kelas 4 tok,” kata Zubed, Sabtu (7/12/2019).

Terkait harga yang dinilai tak wajar, ia menganggap pihak yang mempertanyakan itu belum mengetahui jenis atau kualitas sampul tersebut.

Sayang, Zubed tak menjelaskan lebih jauh soal spesifikasi sampul seharga Rp 50 ribu itu. Dia tidak merinci, bahan apa yang digunakan.

Ia pun tak menjawab apakah kebijakan itu sudah dirapatkan dengan wali atau komite sekolah.

“Kami dari SD akan mengambil sikap untuk selesaikan masalah ini,” ungkap Zubed.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Sigit Sukarsana, mengaku telah mengetahui informasi viral itu.

Pihaknya pun telah menghubungi kepala sekolah terkait, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi itu.

Menurut Sigit, Kepala SDN 2 Kapencar akan mencabut kembali surat dari wali murid.

Pihaknya pun akan memanggil kepala sekolah terkait untuk menjelaskan perihal kebijakannya itu pada Senin (9/12/2019).

“Nanti Senin (9/12/2019) dia dipanggil untuk menjelaskan ini,” katanya.

Ia menegaskan, menarik uang kepada wali siswa untuk membeli sampul rapor, jelas tidak dibenarkan.

Apalagi, harga yang ditetapkan tak wajar.

Jika ada tarikan kepada orang tua siswa, mestinya dirapatkan dengan wali atau komite sekolah.

Sehingga tidak ada yang keberatan.

Disdikpora masih meminta penjelasan lebih lengkap dari kepala sekolah terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.

Setelah itu, pihaknya baru bisa mengambil sikap terhadap masalah tersebut.

Sigit meminta agar pihak sekolah tidak menarik uang dari orang tua siswa untuk sekadar membeli sampul rapor.

Wali murid sebaiknya dibebaskan untuk membeli sampul sendiri untuk rapor anaknya sesuai kemampuan.

“Sampul biar wali beli sendiri, sekolah gak usah narik,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *