oleh

Sarbumusi Dukung PERPU NO 02 TAHUN 2022

Lampumerah.id-Bekasi-Serikat buruh muslim indonesia(Konfederasi Sarbumusi) Mendukung kebijakan pemerintah untuk senantiasa melibatkan buruh dalam setiap mengambil kebijakan terkait buruh dan ketenaga kerjaan yang ada di indonesia.

“Dengan dikeluarkan peraturan pemerintah. Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atau perpu cipta kerja. Pemerintah di minta fokus pada amanat putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Terkait putusan kerja,

Putusan Mahkamah Kontitusi(MK). Menyatakan UU Cipta Kerja sebagai Inkonstitusional. bersyarakat dan memberi amanat kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam kurung waktu 2 tahun.

“Pemerintah sebaik nya fokus pada mandat tersebut. Dengan mengedepankan partisipasi. Pihak tripartit. Termasuk buruh. Secara teranparan dan konstruktif. Tutur Presiden konfederasi Sarbumusi Irham Ali Syarifudin.

Dengan ada nya keputusan Mahkamah kontitusi(MK). Sebaik antara pemerintah dan buruh. Sebaik nya mengedepankan musyawarah. Untuk mengambil keputusan bersama terkait dengan buruh. misal nya seperti kenaikan gaji setiap tahun nya. Harus bisa duduk bareng bila ingin mengambil keputusan.

 

  • (M.RAY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru