GRESIK | lampumerah id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah hampir satu bulan dalam pelarian.
Mereka diburu usai membobol rumah sekaligus Bengkel Agung Jaya Motor, di Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya melaksanakan ibadah salat.
Sepulang dari masjid, korban mendapati loker di kamarnya sudah terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah raib.
Korban langsung melapor ke Polsek Gresik kota, karena mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Berbekal laporan polisi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran akhirnya mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis (25/5) sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang telah beraksi di sejumlah daerah.
Selain di Gresik, mereka juga disinyalir pernah melakukan pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


