Jakarta – Direktur Utama PT BGAM melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan struktur pemegang saham perusahaan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham awal.
Kuasa hukum pelapor, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika kliennya, berinisial IS, menyerahkan sejumlah dokumen perusahaan kepada seorang berinisial AS. Dokumen itu disebut diberikan untuk membantu proses pembebasan lahan serta pengurusan perizinan proyek perumahan di wilayah Bekasi.
Namun, setelah proyek tersebut tidak berlanjut, dokumen perusahaan diklaim tidak pernah dikembalikan. Belakangan, IS mengetahui telah terjadi perubahan akta perusahaan yang mengubah komposisi kepemilikan saham tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
”Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Yang kami duga dipalsukan adalah tanda tangan klien kami dalam akta perubahan perusahaan sehingga kepemilikan saham beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan beliau,” ujar Yoshua.
Menurutnya, dugaan perubahan tersebut baru diketahui setelah kliennya melakukan penelusuran dokumen dan memeriksa data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
”Klien kami kaget karena saat dicek di profil AHU, ternyata kepemilikan perusahaan sudah berubah. Padahal untuk perubahan pemegang saham seharusnya ada persetujuan dari pemilik saham. Klien kami tidak pernah menyetujui maupun mengetahui proses itu,” katanya.
Kuasa hukum menyebut, komposisi pemegang saham yang sebelumnya terdiri atas IS beserta keluarganya diduga telah berubah menjadi AS dan pihak lainnya. Perubahan akta tersebut juga disebut kembali dilakukan melalui notaris yang berbeda dengan memasukkan nama pemegang saham baru.
Atas dasar itu, pihak pelapor menduga telah terjadi penggunaan dokumen dan tanda tangan yang tidak sah sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain melaporkan dugaan pemalsuan akta, pelapor juga menduga adanya keterlibatan seorang notaris berinisial DP yang menerbitkan akta perubahan tersebut. Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, nama DP turut dicantumkan. Menurut kuasa hukum, yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai notaris dan saat ini menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
”Laporan kami juga mencakup dugaan keterlibatan notaris yang menerbitkan akta tersebut. Seluruh bukti yang kami miliki, baik dokumen, keterangan saksi maupun pendapat ahli, telah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Guy Rangga Boro.
Terkait dugaan kerugian, pihak pelapor menyatakan masih melakukan penghitungan karena diduga terdapat rangkaian perbuatan lanjutan setelah perubahan akta tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu disebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga potensi kerugian masih terus didalami.
Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penanganan oleh penyidik
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


