GRESIK | lampumerah.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), musnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis, (7/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, yang memimpin pemusnahan secara simbolis mengatakan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal.
“Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya.
Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 – 2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147.,” ungkap Sekda Achmad Washil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” tandasnya.
Tampak hadir Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (san)