Jambi | Lampumerah.id – Seorang oknum anggota kepolisian dari satuan lalu lintas berinisial DPS dilaporkan oleh seorang wajib pajak bernama Jerianto atas kasus penggelapan uang pajak kendaraan roda empat milik korban, pada Rabu(1/9).
Pelaporan itu ditujukan kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, korban didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Sergius Boscho Nitung dan kawan-kawannya.
Saat dimintai keterangannya, Sergius Boscho di Mapolda Jambi mengatakan bahwa, kasus ini bermula pada awal bulan agustus lalu, dimana pada saat itu korban tengah mengantri hendak membayar pajak di Samsat Kota Jambi.
“Pada saat itu pelaku DPS dengan menggunakan seragam polisi lengkap menghampiri korban dan menjamin dapat membantu korban dalam mengurus pajak kendaraannya,”kata Sergius Boscho
Selain itu, Sergius juga menjelaskan, karena korban tadi percaya kepada pelaku kemudian korban menyerahkan STNK mobil miliknya dan langsung mentransfer uang sejumlah Rp.3.300.000 ke rekening pelaku.
“Namun dalam perjalanannya, sejak awal bulan agustus urusannya perpanjangan pajak yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai, bahkasn terkesan mengulur waktu dengan berbagai alasan,”jelasnya Sergius.
Diketahui sebelumnya korban dan kerabatnya juga sudah berupaya melakukan usaha untuk menemui pelaku melalui rekan pelaku, akan tetapi belum membuahkan hasil.
“Setelah ditelusuri ke bagian Kasi STNK Samsat Kota Jambi, untuk dokumen pengurusan perpanjangan STNK yang dijamin pelaku tengah diurusnya sampai saat ini sama sekali belum masuk ke bagian dokumen pajak,”ujarnya.
Dan karena tidak ada nampak itikad baik dari pelaku, maka pihak korban menngambil langkah hukum sebagai tindak lanjut dari penggelapan ini.
Sementara itu, Kabid Propam, Kombes Pol Julihan Muntaha saat dikonfirmasi pada Jum’at(3/9) malam mengatakan, pihaknya belum menerima laporan atas hal itu.
Kita Propam belum ada terima laporan mas, mungkin Ditreskrimum,”pungkasnya.