Tempat Penyembelihan Sapi Dan Pengglonggongan Didemo Warga

Sidoarjo l Lampumerah.id – Keresahan warga Dusun Klagen RT 08, RW 04, Desa Tropodo Kec. Krian, Sidoarjo, memuncak. Terkait tempat penyembelihan dan pengglonggongan sapi, yang mengganggu ketenangan warga. Selama ini, tak ada tindakan dari pihak-pihak terkait untuk menertibkannya.
Akhirnya Rabu malam (21/04/21) sekitar pukul 22.00 wib warga bergerak, yakni melakukan demo. Agar tempat penyembelihan dan pengglonggongan sapi milik Esber warga Prambon itu, segera ditutup.

Yuwono Suprapto Toga Desa Tropodo mengatakan warga sudah lama menahan keresahan ini. Dan berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan. Namun tak ada tindakan yang berarti. Perlu diketahui bahwa keberadaan tempat penyembelihan dan pengglonggongan sapi itu. Berada dekat Musala dan lingkungan pondok Darul Falah. Karena adanya tempat tersebut, menimbulkan bau tak sedap, yang sangat menggangu.

“Kita meminta kepada pihak kecamatan maupun kabupaten Sidoarjo untuk segera menutup tempat glonggongan dan penyembelihan sapi ini,” ungkap Yuwono Suprapto Rabu malam (21/04/21).

Yuwono juga menegaskan keinginan warga sudah bulat untuk melakukan penutupan. Tempat pengglonggongan sapi tersebut. Di samping sarana tempat penyembelihan sapi, yang dimiliki tidak layak, juga menimbulkan bau yang sangat menyengat. Dan lokasinya pun, ditengah pemukiman warga, dekat dengan Musala dan pondok.
“Keinginan warga, adalah segera tutup,” tegasnya.

Masih kata Yuwono, sebelum warga demo, sebenarnya sudah melakukan pertemuan terkait masalah tersebut. Namun pihak pengusaha ingkar dan hal inilah yang membuat warga geram dan bertekad minta lokasi tersebut ditutup.
“Kita ingin hidup sehat dan tenang,” imbuhnya.

Saat warga melakukan aksi demo, Anggota Polsek Krian yang berada di lokasi meminta kedua belah pihak. Untuk melakukan perundingan di Kantor desa Tropodo untuk mencari jalan keluar terkait masalah tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Tropodo Harris Iswahyudi menegaskan kalau tempat pemotongan sapi tersebut adalah ilegal, di samping tidak berijin sejauh ini juga tidak ada kontribusinya ke desa.
“Warga merasa sangat terganggu dari aktifitas yang ditimbulkan oleh RPH ilegal tersebut,”ungkap Harris.

Meski begitu, pihaknya masih berusaha mencari solusi terbaik dengan mengumpulkan kedua belah pihak, agar tidak ada yang merasa dirugikan.
“Walau sebenarnya warga hanya keberatan tempat tersebut dijadikan penyembelihan saja, kalau untuk mengglonggong tidak apa-apa,” tegasnya.

Salah satu warga yang biasa dipanggil Japrak menyebutkan jika tempat pengglonggongan sapi dan tempat penyembelihan sapi itu. Seringkali mendatangkan sapi produktif atau sapi betina dari luar kota. Yang tentunya itu melanggar aturan.
“Tempat ini tak tau aturan mas, di sini sering menyembelih sapi betina produktif,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *