Terdakwa Kasus Penggelapan Indosurya Divonis Bebas, Korban : Dimana Keadilan Negeri Ini.

Jakarta, Lampumerah.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang sebelnya memvonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Juni tidak terbukti bersalah sebagaimana bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tanggapi vonis bebas terdakwa, pada korban KSP Indosurya menyampaikan kekecewaannya dan melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Ketua Aliansi korban KSP Indosurya Teddy Adrian mengatakan para korban mengatakan keputusan yang diambil majelis hakim dalam kasus tersebut, sangat tidak adil dan lebih menguntungkan terdakwa.

“Korban koperasi Indosurya mulai resah apakah Henri Surya yang selaku aktor utama dalam kasus ini juga akan lepas atau bebas? Jika ini terjadi para korban sungguh merasakan ketidakadilan,” ujar Teddy Adrian dalam keterangannya Kamis, 19 Januari 2023.

Teddy mengatakan para kodban telah sabat menunggu terseselaikannya kasus tersebut selama tig tahun dan berharap uang para korban kembali dan terdakwa dihukum berat atas apa yang dilakukannya, namu nyatanya majelis hakim justru memvonis bebas terdakwa.

“Selama lebih dari 3 tahun menunggu untuk memperoleh keadilan dan sudah segala cara yang menurut hukum diperbolehkan ditempuh tetapi tidak juga ada hasilnya,” ujarnya.

Para korban Indosurya juga sempat mendatangi kantor Makamah Agung (MA) dan menyampaikan banyak keganjilan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya ini, yang berawal dari ditolaknya penggabungan perkara dengan mekanisme pasal 98 KUHP hingga majelis hakim menolak dengan alasan partial.

“Padahal dalam proses penggabungan perkara menurut aturan hukum acara perdata yang artinya hanya pihak yang mengajukan gugatan saja yang diproses bukan mesti menunggu seluruh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan,” ujarnya.

Kemudian dengan ditolaknya permohonan sita tambahan oleh Kejaksaan ke majelis hakim dengan alasan aset dalam status pailit, para korban mengatakan Koperasi Indosurya tidak dalam status pailit karena telah diputuskan dalam 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sehingga sangat janggal.

“Terlihat bahwa terdakwa seperti berlindung dibalik hukum dengan segala celah- celah hukum,” ujarnya.

Mewakili para korban lainnya, Teddy menjelaskan bahwa Koperasi Indosurya tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi, dan justru bertindak seperti bank gelap dengan modus ijin koperasi.

Sejak awal para korban tidak pernah diberikan nomor anggota koperasi, tidak pernah memasukan simpanan pokok dan simpanan wajib, dan tidak pernah diundang dalam rapat anggota.

“Setelah gagal bayar baru para korban diberikan nomor anggota koperasi sebagai syarat untuk dibayarkan cicilan, yang di mana itupun cicilan yang dibayarkan tidak

manusiawi hanya sekitar Rp100 ribu per bulan,” ujarnya.

Teddy mengatakan para korban juga telah mengikuti setiap upaya hukum mulai dari PKPU hingga Kepailitan, namun lagi lgi upaya tersebut telah gagal.

“Dan yang terakhir pidana, jika sampai di pidana pun gagal untuk memberikan keadilan bagi para korban, maka jadi pertanyaan besar bagi para korban yang umumnya lansia dan sudah sakit sakitan. Kalau sampai betul vonis bebas atau lepas maka para korban merasa sangat tidak adil dan dimanakah keadilan itu,” ujarnya.

Teddy menjelakskan para korban meminta pengusutan aset tidak hanya dilakukan ke Henry Surya, tetapi bisa diusut ke keluarganya dan ke perusahaan afliasinya.

“Karena ini diduga tindak pidana

pencucian uang sehingga aset aset tersebut bisa disita dan dikembalikan sebagai pemulihan kerugian korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelinya, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya, yakni June Indria.

Berkaca pada dakwaan pertama yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai perbankan, yang berisikan barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain, bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” ujar Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru