GRESIK | lampumerah.id – PT XGI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar, mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.

Sanksi dijatuhkan, karena perusahaan tersebut terbukti membuang limbah yang menumpuk di dekat area permukiman warga di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Selain PT XGI, Dinas Lingkungan Hidup Gresik juga menjatuhkan sanksi yang sama untuk PT. BK dan CV. IM serta penyewa lahan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Jauzi mengatakan, penerapan sanksi bervariatif. Di antaranya sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT XGI, CV. IM dan penyewa lahan, dan teguran tertulis kepada PT. BK.

Selain memberikan sanksi dan teguran, DLH Kabupaten Gresik juga menghentikan seluruh aktivitas pembuangan limbah secara permanen, dan meminta pihak pengangkut limbah untuk melakukan clean up atau pembersihan di lokasi pembuangan.

“Kami menghentikan seluruh kegiatan pembuangan limbah padat konstruksi, dan pihak pengangkut wajib melakukan pembersihan atau clean up,”ucapnya.

Sebelumnya, DLH telah melakukan verifikasi lapangan (Verlap) terhadap aktivitas pembuangan limbah kontruksi di Dusun Petiyin Desa Wadeng Kecamatan Sidayu. Verifikasi lapangan dilakukan dengan mengambil sampel material limbah, kemudian pemeriksaan uji laboratorium.

Hasil verifikasi lapangan terhadap aktivitas pembuangan limbah industri tersebut, diketahui PT XGI, PT. BK, CV. IM, serta penyewa lahan dinyatakan belum taat terhadap aturan pengelolaan limbah.

Tinggalkan Balasan