Tindak Tegas, Bupati Lebak Tidak Akan Melindungi Oknum Dinsos yang Gelapkan Bansos TT Rp341 Juta

Banten | Lampumerah.id – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya angkat bicara mengenai oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan korban bencana kebakaran di Kecanatan Cigemlong, Kabupaten Lebak senilai Rp341 juta.

Bupati yang geram terhadap kelakuan oknum yang berinisial EK itu mengaku tidak akan melindungi oknum itu.

“Pasti kita akan berikan sanksi, tidak ada yang melakukan kesalahan terus kita lindungi dan melakukan pembenaran, pastinya akan kami tindak tegas,” kata Bupati saat ditemui di Pendopo Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Jum’at(1/10/2021).

Namun Iti, kini belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum pejabat Dinsos itu.

Pasalnya, pihaknya melalui Inspektorat Lebak kini masih melakukan penyelidikan terhadap perkara itu.

“Nanti hasil dari audit, dan rekomendasi itu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebak Halson Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami perkara dugaan penggelapan dana bantuan untuk Desa Cikate, dan Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong senilai Rp341 juta itu.

Katanya, oknum EK sendiri sudah mengakui perbuatannya itu.

“Sudah di proses beberapa minggu ini, jika tidak ada kendala, minggu depan Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) sudah kami naikkan ke pimpinan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *