Tingkatkan Daya Saing BUMD, Dua Pansus Kebut Raperda Baru

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dua tim Panitia Khusus (Pansus) yang baru dibentuk. Akan membahas Raperda PT BPR Delta Artha (Perseroda). Sekaligus Raperda perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Sidoarjo. Menjadi PT Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda).

Dan juga Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan.
Pansus yang dibentuk Minggu lalu itu juga berdasarkan usulan Raperda yang diajukan eksekutif.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya mengusulkan 3 raperda tersebut kepada legislatif.
Diantaranya terkait Raperda BPR Delta Artha dan PD Aneka Usaha yang berubah menjadi Perseroda. Karena hal itu juga mengacu pada ketentuan pasal 402 Undang – Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang dimiliki pemerintah daerah wajib menyesuaikan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun. ” Ini adalah untuk menyesuaikan regulasi,” katanya, Senin (15/03/21).

Dengan Raperda baru itu diharapkan BPR Delta Artha ataupun Aneka Usaha dapat lebih meningkatkan daya saing. Yakni fleksibilitas usaha dan penyesuaian perkembangan ekonomi masyarakat.

“Untuk memperoleh laba, nantinya  tanpa mengabaikan aspek layanan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait Raperda pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan. Gus Muhdlor juga menjelaskan sejumlah pertimbangan. Saat ini jumlah penduduk Sidoarjo terus bertambah, pola konsumsi masyarakat juga berkembang. Tentunya hal itu bakal menimbulkan volume, jenis, dan kharakteristik sampah yang makin beragam.

“Jika dibiarkan tanpa pengelolaan, sampah bakal jadi bencana,” paparnya.

Gus Muhdlor melanjutkan butuh kepastian hukum terkait persampahan di Sidoarjo ini. Serta tentunya peran serta masyarakat agar pengelolaan sampah bisa berjalan efektif. “Sebelumnya memang sudah ada perda soal sampah, tapi besaran retribusi perlu disesuaikan,” terangnya.

Berdasarkan usulan eksekutif itu pula, DPRD Sidoarjo juga langsung membentuk pansus. Tujuanya untuk segera ngebut membahas Raperda tersebut.

Untuk pansus Raperda PT BPR Delta Artha (Perseroda) bersama Raperda perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Sidoarjo menjadi PT Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda) diketuai Dhamroni Chudlori. Sementara Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan diketuai Politikus PAN yakni Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *