Tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU

Jakarta|lampumerah.id

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum kota Jakarta Utara Ibnu Haffan menyampaikan beberapa Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi ) selama berjalanan nya proses pemilihan umum yang setiap 5 Tahun sekali di gelar sebagai pesta rakyat di Indonesia.

Saat di temui di KPU Kota Jakarta Utara, Ibnu Haffan membeberkan apa saja yang menjadi tupoksi divisi hukum dan pengawasan di Komisi Pemilihan Umum.”ya divisi hukum dan pengawasan di KPU mempunyai beberapa tugas, pokok dan fungsi nya salah satu nya adalah sebagai selimut di KPU artinya menyelimuti divisi-divisi yang lain dari mulai dari proses tahapan-tahapan yang di lakukan agar tidak ada gugatan atau mengawal agar tidak terjadi gugatan yang berimplikasi hukum baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil itu lah yang menjadi tufoksi divisi hukum KPU kota Jakarta Utara. “terangan nya .(29/1)

” sedangkan fungsi pengawasan nya itu di lakukan untuk mengawasi internal teman-teman KPU , staf-staf yang ada di KPU juga internal-internal yang lain yang terkait dengan kerja-kerja yang menjadi tupoksi masing-masing bagian seperti contoh, apakah kemudian tahapan SDM dalam menyeleksi PPK dan PPS sudah memenuhi aturan, ketentuan atau tidak , bilaada yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan itulah yang menjadi tugas divisi hukum untuk menyampaikan apa yang di lakukan proses nya itu belum sesuai dengan apa yang di tentukan oleh undang-undang.”ucapnya.

Ibnu pun menjelaskan bahwa divisi yang dia memban dalam fungsi pengawasan , yaitu mengawasi kerja-kerja komisioner dan staf KPU terkait soal kinerja dan etik

. “Ya kami mengawasi kerja-kerja teman-teman komisioner dan staf-stafnya lebih ke kinerja dan etik mereka bila mana di dapati tidak sesuai dengan tufoksinya maka kita akan lakukan peneguran atau memberikan sangsi-sangsi lain nya yang sesuai dengan ketentuan domain kita atau yang sudah di amanah kan sesuai dengan aturan-aturan undang-undang yang berlaku .”terangnya.

Ia pun menyampaikan tugas progresif divisi hukum dan pengawasan KPU untuk mengeksekusi apa yang telah menjadi keputusan Bawaslu serta memberi tindakan langsung setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

“Divisi kami biasanya mengeksekusi apa yang menjadi keputusan nya Bawaslu seperti misalnya di th 2019 lalu ada salah satu peserta pemilu yang melanggar aturan main atau aturan Bawaslu memberikan rekomendasi sangsi untuk di lakukan pencoretan nama tersebut dari daftar calon legislatif, dan KPU langsung mengeksekusi keputusan Bawaslu tersebut, ada salah satu peserta partai politik yang menjadi caleg pada saat itu di coret dari daftar Pemilihan jadi itu saya sampai kan agar teman-teman tidak salah faham fungsi pengawasan dalam KPU seperti itu jadi fungsi nya itu tidak seperti pengawasan dalam Bawaslu atau panwascam atau pkd (pengawas kelurahan atau desa) jadi Fungsi pengawasan oleh divisi Humas khusus internal di KPU itu sendiri.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru