SIDOARJO l lampumerah.id – Penantian panjang warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah kembali mencuat. Sekitar 300 warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10/2026) siang, menuntut proses penerbitan sertifikat segera diselesaikan.
Massa datang menggunakan mobil komando, dua dump truck, dan puluhan sepeda motor. Mereka berorasi serta membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diperjuangkan sejak 2015 segera diterbitkan.
Salah satu warga, Ajiz, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kekecewaan karena kepastian hukum atas tanah yang ditempati belum juga diperoleh.
“Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja,” ujar Ajiz.
Menurutnya, warga sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut melalui hearing bersama DPRD Sidoarjo. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.
Jika belum mendapat kepastian, warga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau di BPN tidak bisa, kami akan mengunjungi Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Semoga sertifikat warga Desa Pranti dapat segera diterbitkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pranti Eko Purnomo menyampaikan, dari hasil pertemuan dengan BPN, persoalan penerbitan sertifikat berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.
“BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kita diminta untuk melengkapi dokumen pendukung,” kata Eko.
Namun, persoalan kemudian berkembang pada status sebagian lahan yang ditempati warga. Eko menyebut terdapat klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyatakan lahan di RT 6 dan RT 7 merupakan fasilitas umum (fasum).
Klaim tersebut, kata Eko, akan dipertanyakan dan dibantah karena lahan tersebut selama ini digunakan sebagai permukiman warga.
“Ini akan kami bantah di sana. Dikarenakan itu bukan fasum. Ini murni untuk pemukiman warga kami,” tegasnya.
Pemerintah Desa Pranti bersama warga selanjutnya dijadwalkan mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo untuk meminta kejelasan mengenai status lahan tersebut.
Dari sekitar 400 kepala keluarga (KK) yang masih menunggu kepastian sertifikat, terdapat 94 warga di RT 6 dan RT 7 yang terdampak klaim status fasum.
Eko mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah berkoordinasi dengan BPN sekitar 17 September 2026. Padahal, menurutnya, warga telah memiliki alas hak yang tercatat di desa.
“Alas hak yang ditanyakan memang kita sudah mempunyai alas hak yang ada di desa. Cuma ada klaim sepihak menurut site plan yang diberikan Puskopkar itu merupakan fasum,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah desa bersama warga akan terus memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut agar tidak kembali berlarut-larut.
Diketahui, persoalan sertifikat warga Pranti telah berlangsung sejak 2015. Saat itu terdapat 97 pemohon yang mengurus sertifikat, namun hingga kini dokumen kepemilikan tersebut belum diterbitkan.
Menurut warga dan pemerintah desa, lahan tersebut merupakan tanah relokasi warga akibat proyek pembangunan Bandara Internasional Juanda. Persoalan ini juga telah berulang kali dibahas melalui hearing dengan DPRD Sidoarjo, namun belum menghasilkan kepastian.
“Sebelumnya sudah empat kali hearing. Artinya kami tidak bisa menyebutkan berapa kali, tapi sudah sering kali kami hearing. Memang belum ada hasilnya sampai dengan saat ini,” pungkas Eko.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


