Bekasi | Lampumerah.id – Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, memberikan peringatan keras kepada pihak Kantor Imigrasi Bekasi terkait penanganan 78 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat. Ia menuntut agar proses hukum dijalankan secara tegas dan tanpa kompromi.

‎”Kami minta data lengkap siapa saja 78 TKA itu, perusahaan apa yang mempekerjakan mereka, dari negara mana, dan posisi apa yang dikerjakan. Publik berhak tahu!” tegas Boy Iwan dalam keterangannya.

‎Lebih jauh, Boy menekankan prinsip hukum yang harus ditegakkan: kesalahan harus dihukum dan tidak boleh ada jalan pintas yang merugikan keadilan.

‎Tolak Skema “Perbaikan Berkas”

‎Boy Iwan dengan tegas menolak jika kasus ini hanya berakhir dengan perbaikan administrasi atau berkas agar para TKA tersebut tetap bisa bekerja. Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan menormalisasi kejahatan. 

‎”Jangan sampai kasus ini berakhir dengan ‘diperbaiki berkas’ lalu dibiarkan tetap bekerja. Itu namanya menormalisasi kejahatan! Mereka sudah terbukti bekerja tanpa izin yang sah, melanggar UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya jelas: HARUS DIDEPORTASI!” ucapnya tegas.

‎Menurutnya, aturan main penanganan kasus ini harus jelas dan tegas:

‎ 1. Deportasi Wajib: Karena sudah bekerja secara ilegal, maka langkah pertama yang harus diambil adalah memulangkan paksa mereka ke negara asal.

‎2. Proses dari Awal: Jika perusahaan benar-benar membutuhkan tenaga mereka, maka proses perekrutan harus dimulai dari nol kembali, mulai dari pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), hingga izin tinggal yang baru.

‎3. Tolak “Diperbaiki di Tempat”: Tidak boleh ada skema legalisasi di tempat agar tetap bisa bekerja, karena hal itu melanggar prinsip kepatutan dan kepatutan hukum.

‎ 

‎”Kalau dibiarkan cuma diperbaiki berkas, sama saja kita memberi hadiah kepada pelanggar. Besok-besok makin banyak yang berani main kucing-kucingan dengan hukum, karena tahu akhirnya bakal ‘dilegalkan’ juga. Ini tidak bisa ditoleransi!” tegasnya. 

‎Akan Dikawal Ketat

‎Boy Iwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini terus-menerus. Ia memastikan akan memantau apakah keputusan hukum benar-benar dieksekusi atau justru ada celah atau “jalan tikus” agar para TKA tersebut tetap bisa bertahan.

‎”Jangan main-main dengan rasa keadilan masyarakat, apalagi ini menyangkut nasib tenaga kerja lokal yang tersaingi,” pungkas Boy Iwan.

Tinggalkan Balasan