Bekasi | Lampumerah.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat hiburan malam di Kota Bekasi. Selain penggerebekan, penyegelan juga dilakukan karena dua tempat hiburan tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Keduanya buka hingga tengah malam, melebihi jam batas operasional di masa PPKM mikro yang hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00.
Dua tempat hiburan yang disegel adalah Venus Karaoke di Jakasetia, Bekasi dan Zentrum KTV and Lounge di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan dari dua tempat hiburan itu pihaknya melakukan swab tes antigen dan tes urine narkoba kepada pengunjung dan karyawan.
“Hasilnya dua orang pengunjung positif narkoba dan satu pengunjung lainnya reaktif Covid-19,” kata Hadi, Kamis (1/7)
Pengunjung yang positif narkoba langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
Sementara yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri serta melakukan test PCR untuk memastikan positif atau tidaknya atas Covid-19.
“Kita rutin patroli, sasarannya kafe, tempat karaoke, atau tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 malam,” katanya.
Karena kedapatan melanggar jam operasional, kata Hadi, maka tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi tegas. Selanjutnya tindakan penyegelan dilakukan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini dalam upaya menegakkan aturan PPKM Mikro, jadi jam operasional dibatasi dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, ” pungkasnya.