Jakarta – Agar tidak dicokok KPK seperti Presiden Direktur Summarecon, LBH Coperlink mengingatkan pihak Bukit Podomoro tidak menyuap oknum BPN untuk membuka blokir HGB 5152/Klender yang banyak bukti cacat administrasi dan cacat prosedur tetapi segera membayar tanah kepada pemilik tanah yang sah.

“Satu-satunya jalan agar perkara HGB yang sudah kami blokir ini tidak berlarut-larut, pihak Bukit Podomoro harus segera membayar kepada pemilik yang sah. Kami sudah lapor ke KPK, jangan sampai kasus Summarecon berulang. Sebab akan merugikan banyak pihak termasuk investor atau pembeli properti tidak bisa membalik nama sertipikat atau jadi aset yang bisa diagunkan,”ungkap Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan usai pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di Bukit Podomoro, Klender Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Junaidi juga mempertanyakan sejumlah Bank pemerintah nekat membeli ruko di atas tanah bermasalah. Seharusnya, pihak Danantara paham resiko yang bakal terjadi. Dalam status blokir, selain tidak bisa menjual kepada konsumen langsung, properti bermasalah yang diklaim bagian aser Aset PT APL tbk harus dikeluarkan, atau perdagangan sahamnya di Bursa harus dihentikan sementara jika sudah terbukti ada tindak pidana dalam kasus ini.

Sementara Kuasa Hukim Pengguggat Taufik Hidayatullah menjelaskan, setelah sidang di tempat, sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 29 September mendatang.

“Saat ini, perkara masih berlangsung di PN Jakarta Timur, masih di tingkat pertama. Dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan pihak Bukit Podomoro justru semakin memperkuat bukti cacat administrasi.

Diajukan bukti, membeli dari tanah adat/girik dari ahli waris Sukmawijaya tetapi tertulis di sertipikat HGB berasal dari SK tanah negara dan luasnya hanya 9,5 ha. Padahal luas girik lebih 9, 5 hektar. Hakim sudah melihat langsung batas tanah, sampai batas tanah yang diklaim milik Jakarta Intiland”ujarnya.

Taufik menambahkan, Hakim, BPN dalam dalam sorotan KPK. Sebab, pihak LBH Coperlink sudah melaporkan Sudarman selaku Kepala Kantah Jakarta Timur ke KPK dua tahun lalu atas dugaan gratifikasi dengan menerbitkan SHGB 5152/Klender yang penuh cacat administrasi dan cacat prosedur.

“Kepala Kantah BPN Jaktim juga sudah melanggar peraturan BPN sendiri. Jabatan Sudarman memang sudah dicopot pasca istrinya pamer barang-barang mewah milyaran rupiah yang dipakainya, tapi KPK belum juga menyidik dugaan ada gratifikasi dalam kasus penerbitan HGB ini” jelasnya.

Karena itu, dia berharap pihak perusahaan segera membayar tanah kepada pemilik yang sah agar tidak merugikan pihak investor jika sudah terbukti HGB yang mereka beli ternyata cacat administrasi dan shm yang dipecah juga bisa dibatalkan.

“Ini bahaya buat investor yang membeli tanah bermasalah. Apalagi kami punya data, investor melibatkan bank-bank pemerintah.Karena itu sebaiknya. Pihak bukit Podomoro segera selesaikan pembayaran dengan pemilik girik yang sah. Jangan sampai seperti kasus summarecon, dirutnya ditangkap KPK” tegasnya.

Pelaksanaan Sidang di Tempat berlangsung mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 10.30 , seluruh majelis hakim hadir dan meninjau langsung lokasi tanah yang terletak di jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 September 2026, dengan Agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Tinggalkan Balasan