Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI

Lamer | Jakarta – Helmy Yahya dinonaktifkan dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Utu berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Berdasarkan surat keputusan yang tersebar ke awak media, disebutkan:

Pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Kedua, selama non aktif sementara Direktur Utama TVRI yang bersangkutan tetap mendapat gaji.

“Menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom, MM Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” bunyi poin ketiga keputusan itu, Kamis (5/12/2019).

Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2019. Keputusan ini diteken oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *