GRESIK | lampumerah.id – Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik, bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah, berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Yani mengatakan, dalam.operasi kewilayahan yang berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54 juta dan pil double L sekitar Rp 76,5 juta.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujar kapolres, Rabu (26/8).
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.
Dari lokasi yang sama, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk DPO.
Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR, diamankan bersama 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pil tersebut diedarkan di wilayah Gresik Kota. Barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Desa Cangkir, dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 malam.. Polisi mengamankan tersangka aM beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.
Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO.
Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


