KILLER, Erick Thohir Stop Kembang-biak BUMN

Lamer | Jakarta – Dari seluruh menteri Presiden Jokowi, Menteri BUMN, Erick Thohir paling ‘killer’. Dia membasmi segala bentuk penyelewengan di ratusan perusahaan BUMN.

Erick Thohir menyetop pembentukan anak, cucu, bahkan cicit usaha di perusahaan BUMN.

Kebijakan Erick Thohir ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin. Masih baru gres.

Beleid itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Coba bayangkan, PT Pertamina saja punya 142 anak perusahaan. Dan, Erick Thohir hanya tahu jumlahnya saja.

Erick Thohir tidak tahu jenis usaha 142 perusahaan itu. Siapa pengelola. ‘Orang dalam’ atau bukan. Apalagi detil kinerja. Lebih-lebih penyetoran uang ke induknya, yang berarti uang milik negara.

Libatkan Ahok

Erick Thohir sudah memberikan tugas berat ini kepada Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok ditugaskan mendata 142 perusahaan tersebut. Selengkap-lengkapnya. Dan, diberikan waktu oleh Erick Thohir hanya sebulan, terhitung sejak Jumat (13/12/2019).

Mungkin, ini tujuan Erick Thohir merekrut Ahok ke Pertamina. Ahok dikenal anti-korupsi. Dan, bersikap keras terhadap pencuria uang negara.

Tapi, itu baru satu perusahaan BUMN, Pertamina. Belum yang lain.

Padahal, di akhir 2016 jumlah perusahaan BUMN tercatat 118 perusahaan. Dan, hampir semua punya anak, cucu, cicit perusahaan. Berkembang-biak sedemikian rupa.

Maka, bisa jadi mencapai ribuan perusahaan.

Yang tidak diketahui jenis usaha, siapa saja pengendalinya, apakah ‘orang dalam’ atau bukan, bagaimana kinerja keuangan, berapa uang yang disetor ke induknya dan itu milik negara.

Erick Dambaan Rakyat

Maka, Erick Thohir jadi dambaan seluruh rakyat Indonesia. Baik dalam hati, maupun dikatakan langsung.

Sebab, dia benar-benar jadi ‘killer’. Membasmi potensi pencurian uang di perusahaan milik negara. Dan, belum pernah dilakukan Menteri BUMN sebelumnya.

Keputusan Menteri menyetop pembentukan anak usaha ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara. Sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik.

Kemudian, akan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian.

Mereka adalah yang masuk dalam syarat pada diktum kedua beleid tersebut sebagai berikut :

  1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.
  2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN.

Juga, telah direview pengerjaannya oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Kepmen ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut (12 Desember 2019).

Alasan Erick Thohir Setop Pembentukan Anak Usaha

Hal ini dilakukan Erick Thohir untuk menata anak usaha dan perusahaan patungan BUMN.

Mengutip Keputusan Menteri BUMN NOMOR SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara:

Penataan yang dimaksud mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki fokus bisnis sejenis. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi.

“Bahwa penataan sebagaimana dimaksud huruf a, juga mempertimbangkan keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya,” bunyi Kepmen tersebut dikutip Jumat (13/11/2019).

Awas… Bakal Banyak Musuh

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik, Arya Sinulingga mengatakan, anak perusahaan pelat merah sejenis bisa saja digabung atau bahkan ditutup.

“Akan ditanya kepada masing-masing, apakah akan digabungkan di-merger atau kalau tidak ada gunanya ditutup,” kata Arya di Kementerian BUMN.

Arya juga mengungkapkan, sangat banyak BUMN yang memiliki anak usaha di luar bisnis intinya. Bisa dibilang, hampir semua BUMN mempunyai bisnis hotel.

“Misal perusahaan hotel maka mungkin Inna Hotel beli. Mekanisme beli harus ada cuma nanti cari upaya Inna Hotel mampu beli hotel tersebut. Kementerian akan cari cara,” tambahnya.

Bisa dibayangkan, apabila di antara ribuan anak, cucu, cicit perusahaan BUMN itu mencuri keuangan negara, bakal ditutup.

Dan, Erick Thohir bakal dilawan. Dimusuhi. Baik secara terang-terangan, maupun dengan cara lainnya.

Rakyat Indonesia pasti mendukung Erick Thohir, minimal, melalui doa. Semoga Erick Thohir diberikan kekuatan ekstra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *