Rumah Syariah Fiktif, Ustaz Yusuf Mansur Akan Diperiksa

Lamer | Surabaya – Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence merugikan para pembeli sampai ratusan miliar rupiah. Ustaz Yusuf Mansur akan dipanggil polisi sebagai saksi.

Itu untuk memintai keterangan terkait peran Yusuf Mansur sebagai motivator saat diundang pengelola perumahan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1/2020) mengatakan:

“Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya,”

Kini polisi telah memanggil Yusuf Mansur.

Pemanggilan itu dianggap penting karena akan diketahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya.

“Sampai saat ini, kami akan mencoba menghubungi yang bersangkutan (Ustaz Yusuf Mansur) untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan,” terangnya.

“Kami sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Ustaz Yusuf Mansur) berkenan hadir untuk diperiksa,” tambahnya.

Foto-foto Ustaz Yusuf Mansur tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan.

Brosur itu ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka pengelolanya.

Polisi membongkar penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang dijalankan PT Cahaya Mentari Pratama.

Satu orang tersangka selaku direktur utama berinisal MS sudah ditahan.

Sandi Nugroho mengatakan, setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban perumahan fiktif itu. Kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Sedangkan tanah perumahan yang dijanjikan merupakan tanah orang lain.

“Ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” kata Sandi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *