Jakarta | Lamer – Aparat penegak hukum mulai menyoroti dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua, yang dikabarkan merugikan negara Rp 1,8 triliun.

Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang menjadi leading sector.

Kementerian pimpinan Mahfud MD itu akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya. KPK, Polri dan Kejaksaan.

Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana Otsus Papua tersebut.

“Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga.”

“Polri, kita (Kejaksaan), sama KPK,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Kejagung, Rabu (24/2/2021) malam.

Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.

Kejaksaan telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.

“Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas,” jelas Ali.

Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan dana Otsus Papua tersebut.

Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.

“Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

“Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran.”

“Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya.”

“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar.”

“Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Achmad menjelaskan, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002, sedangkan dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.

“Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok.”

“Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini,” jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal terkait penggunaan anggaran dana Otsus Papua.

Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Segera Tambah Dana Otsus Jadi 2,25 Persen, Juga Mekarkan Wilayah Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan penambahan dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tadinya hanya 2 persen, menjadi 2,25 persen.

Penambahan dana tersebut, kata Mahfud MD, akan dilakukan melalui revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, kata Mahfud MD, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan pemekaran wilayah administrasi di Provinsi Papua, sesuai prosedur perundang-undangan.

Tujuannya, agar pemerintahannya dapat dikelola dengan lebih teratur oleh lebih banyak orang.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut juga termuat dalam peraturan presiden tentang pendekatan kesejahteraan untuk menangani permasalahan di Papua, yang saat ini tengah disiapkan dan dipelajari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (3/12/2020).

“Kita, pertama sudah menyiapkan Perpres yang sekarang sedang dipelajari, agar pembangunan di Papua itu betul-betul dirasakan oleh rakyatnya.”

“Karena dana untuk Papua itu besar sekali, tapi dikorupsi oleh elite-elitenya di sana.”

Rakyatnya tidak kebagian,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, dua upaya tersebut dilakukan untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Tujuan semua itu adalah kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP) istilahnya.”

“Ada TNI, Kementerian terkait, DPR memantau, Kemendagri nanti akan meengorganisasikan pemerintahan dan sebagainya,” jelas Mahfud MD. (*)