Bekasi | Lampumerah.id – Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi, tak pernah selesai, tumpukan sampah liar dibeberapa titik kembali menjadi sorotan aktivis peduli lingkungan.
Aktivis lingkungan Kawali kembali menemukan menemukan beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah ilegal dibeberapa titik di Kabupaten Bekasi.
TPS Ilegal sering kali muncul di sejumlah titik jalan sepi menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga setempat.
Tempat pembuangan sampah liar tersebut ditemukan di Desa Karang Baru, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Keduanya tempat pembuangan sampah liar itu ditemukan dilahan kosong, tepi jalan sepi dan cukup jauh dari rumah warga.
Tumpukan sampah yang berisi sampah plastik dan bekas limbah industri di TPS tersebut.
”Sampah-sampah ini bercampur, seperti sampah warga dan sampah sisa industri dari perusahaan,” Kata Sofyan Akitivis lingkungan Kawali di lokasi tempat pembuangan sampah liar.
Sofyan mengatakan, keberadaan TPS ilegal tersebut sudah berlangsung lama diduga dikelola oleh salahsatu oknum warga setempat.
“Sampah liar ini susah lama ada, namun sampai saat ini pihak pemerintahan setempat tidak mengambil tindakan terkait keberadaan TPS liar ini,”kata Sofyan.
Ia berharap, pemerintah terkait agar merealisasikan tempat pembuangan sampah liar tersebut agar segera di pindahkan ke TPA Burangkeng, demi kenyamanan dan kesehatan warga.
Sementara itu, ketua RT setempat Arwan, keberadaan pembuangan sampah tersebut, sudah berlangsung cukup lama dilahan milik pribadi warga setempat dan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.
”Kalau saya sendiri di keberadaan TPS itu menganggu, tapi saya gak bisa berbuat apa-apa, dan itu sendiri lahannya milik mantan kepala Desa Pasir Gombong,”kata Arwan ketua RT 03 Desa Pasir Gombong, saat memberikan keterangan kepada wartawan.


