Bekasi | Lampumerah.id  – Ratusan massa dari organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, se- Kabupaten Bekasi, berkumpul dengan atribut lembaga lengkap dengan sound sistem pengeras suara.

‎Dari pantauan media, massa berkumpul pukul 10.00 WIB, di gerbang pintu masuk kawasan Jurong, Jababeka, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

‎Massa yang rencananya akan bergerak melakukan aksi di PT NSK Bearing Manufacturing Indonesia Kawasan Industri MM2100, 28 hingga 29 Januari 2026 dengan membawa jumlah 2.000 orang dari berbagai organisasi.

‎Dalam orasinya, Kordinator ketua massa H. Apud Saepudin mengatakan, aksi ini terkait proses tender pengelolaan limbah ex produksi B3 dan non B3 yang tengah berjalan di perusahaan tersebut.

‎Dari surat tuntutan yang diajukan masa
para peserta mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:

‎1. Melaksanakan pertemuan antara pihak lingkungan/desa, ormas, LSM dengan manajemen PT NSK
‎2. Membatalkan tender yang dianggap tidak transparan
‎3. Menghentikan intervensi terhadap hasil tender
‎4. Meninjau kembali kriteria penilaian tender
‎5. Menetapkan perusahaan pengelola limbah yang ber-rekomendasi sebagai pemenang tender

“Aksi damai ini tentunya bertujuan untuk mengawal transparansi pemilihan mitra limbah di PT NSK,” ujar Ketua WBI Kabupaten Bekasi, H Apud Saepudin.

‎Saat ini peserta demonstrasi berada di Kawasan Industri Jurong Jababeka, menunggu hasil mediasi yang dijanjikan PT NSK. Jika hasil tidak sesuai harapan, aksi akan dilanjutkan ke lokasi perusahaan di MM2100 Cikarang Barat.

‎Aspirasi Masyarakat Sudah Disampaikan Sebelumnya

‎Sebelumnya, DPC WBI Kabupaten Bekasi telah melakukan kunjungan ke PT NSK untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Ganda Mekar terkait proses tender yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.

‎Pada tahun 2024, manajemen PT NSK pernah melakukan kunjungan ke pihak lingkungan/desa untuk menggali potensi masyarakat dalam mengelola limbah B3 dan non B3. Dua kali audensi dilakukan pada Desember 2024 dan Februari 2025, namun tidak mendapatkan tindak lanjut sebelum perusahaan tiba-tiba mengadakan tender.

‎Sebagai dasar hukum, pihaknya mengacu pada Pasal 22 dan 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang kolusi dan penyalahgunaan posisi dominan dalam tender.

‎Dalam audensi tersebut, juga disampaikan bahwa proses tender dinilai melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2016, serta terdapat dugaan intervensi yang dirasa merugikan masyarakat dan melanggar Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999.

‎Tuntutan Tambahan dari DPC WBI

‎Selain tuntutan yang akan diajukan dalam aksi damai, DPC WBI Kabupaten Bekasi juga menuntut:

‎1. Membatalkan tender yang tidak adil
‎2. Melaksanakan audit independen terhadap proses tender
‎3. Memberikan kompensasi atas potensi kerugian lingkungan
‎4. Memberikan tindakan disiplin terhadap panitia tender yang terkait
‎5. Mengubah kriteria penilaian yang dianggap tidak wajar

‎”Kami harap PT NSK pertimbangkan kepentingan masyarakat serta dapat mengambil tindakan yang tepat,” tutup H Apud Saepudin.

Tinggalkan Balasan