Karawang | Lampumerah.id – Sengketa lahan seluas sekitar 19 hektare di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam penguasaan tanah milik warga yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Romlah, yang mengaku sebagai ahli waris sah, menyatakan lahan tersebut merupakan tanah turun-temurun milik keluarganya dan tidak pernah diperjualbelikan.

‎“Silsilahnya jelas, ini tanah keluarga. Tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.

‎Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini dikuasai pihak lain dan telah diklaim selama puluhan tahun. Ia menduga terdapat peran oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparat di tingkat desa.

‎“Kurang lebih 19 hektare ini dikuasai oknum. Arahnya ke oknum aparat desa, tapi kami belum bisa menyebutkan secara pasti,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti sulitnya akses komunikasi dengan pihak pemerintah desa. Upaya untuk menemui kepala desa disebut kerap tidak membuahkan hasil.

‎“Sudah berkali-kali datang, tapi tidak pernah ditemui. Alasannya selalu rapat atau ada kegiatan di luar,” katanya.

‎Selain itu, ia menyebut dokumen penting milik keluarga, termasuk surat tidak sengketa tahun 2017, tidak diakui oleh pihak desa. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar pengurusan kewajiban administratif seperti pembayaran pajak.

‎“Kami mau bayar pajak saja dipersulit karena harus legalisir. Tapi ketika ke desa, tidak dilayani,” tambahnya.

‎Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Para ahli waris berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

‎‎“Kami berharap ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan