Bekasi | Lampumerah.id – Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Bekasi berinisial N kembali mencuat, kuasa hukum korban kembali datangin Kantor Polres Metro Bekasi.

‎Meskipun pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, namun pelaku tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

‎Diketahui bahwa Pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41), bahwa Pengeroyokan tersebut terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 29 Oktober 2025.

‎Menurut Elfianus Tarigan, menjelaskan, bahwa sampai saat ini kasus pengeroyokan yang dialami oleh korban masih jalan di tempat.

‎”Padahal kalau sesuai dengan undang-undang 351 KUHP dan 170 KUHP kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ungkap Elfianus, kepada awak media, Senin 13 April 2026.

‎Menurut dia, bahwa unsur-unsur sudah masuk dan status ditetapkan menjadi tersangka akan tetapi hingga sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur masuk. Jangan sampai tajam ke bawah,” tegas dia saat di Polres Metro Bekasi.

‎Dirinya membeberkan, bahwa untuk kasus yang dihadapi oleh klien nya tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan lamanya, namun jalan ditempat.

‎Pihaknya berharap, pihak kepolisian melakukan penahanan dan juga melanjutkan perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

‎”kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. tapi kalau orang-orang biasa pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” tutup dia

Tinggalkan Balasan