Bekasi | Lampumerah.id – Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Bekasi berinisial N kembali mencuat, kuasa hukum korban kembali datangin Kantor Polres Metro Bekasi.

‎Meskipun pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, namun pelaku tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

‎Diketahui bahwa Pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41), bahwa Pengeroyokan tersebut terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 29 Oktober 2025.

‎Menurut Elfianus Tarigan, menjelaskan, bahwa sampai saat ini kasus pengeroyokan yang dialami oleh korban masih jalan di tempat.

‎”Padahal kalau sesuai dengan undang-undang 351 KUHP dan 170 KUHP kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ungkap Elfianus, kepada awak media, Senin 13 April 2026.

‎Menurut dia, bahwa unsur-unsur sudah masuk dan status ditetapkan menjadi tersangka akan tetapi hingga sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

‎“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur masuk. Jangan sampai tajam ke bawah,” tegas dia saat di Polres Metro Bekasi.

‎Dirinya membeberkan, bahwa untuk kasus yang dihadapi oleh klien nya tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan lamanya, namun jalan ditempat.

‎Pihaknya berharap, pihak kepolisian melakukan penahanan dan juga melanjutkan perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

‎”kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. tapi kalau orang-orang biasa pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” tutup dia

Tinggalkan Balasan