Bandung – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang meminta keadilan atas berkembangnya framing di tengah masyarakat terkait penanganan kasus yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang.
Kuasa hukum, Yusnaniar S.H., M.H bersama tim kuasa hukum lainnya menilai, narasi “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yusnaniar, bersama tim kuasa hukum, penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Istilah OTT, kata mereka, secara hukum merujuk pada peristiwa “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan merupakan kondisi ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai pelaku tindak pidana, atau sesaat kemudian ditemukan barang yang diduga kuat digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam pandangan Yusnaniar dan tim, konstruksi hukum dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pasalnya, saat pengungkapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang disebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial SRJ yang disebut sebagai pemberi uang berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa.
Hal itu, menurut tim kuasa hukum, sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers yang dilakukan tidak lama setelah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan dilakukan.
Yusnaniar dan tim juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, mulai dari surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, surat perintah penyitaan, penetapan sita dari Ketua Pengadilan yang berwenang, surat perintah penangkapan, hingga dokumen hukum lain yang menjadi syarat sah tindakan upaya paksa.
“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” ujar Yusnaniar, S.H., M.H.
Menelisik lebih jauh, tim kuasa hukum mengaku heran dengan alur penangkapan Ade Kuswara Kunang hingga proses pengambilan barang bukti dari rumah pribadi Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak sesuai dengan kaidah hukum acara.
Menurut Yusnaniar, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan pada 18 Desember 2025 serta penetapan Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang sebagai tersangka dan penahanan terhadap keduanya pada 19 Desember 2025 seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
Bukan sebaliknya, yakni baru mengumpulkan alat bukti setelah penetapan tersangka dilakukan, termasuk melalui penggeledahan ulang pada 23 Desember 2026.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa penjemputan Ade Kuswara Kunang dilakukan pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat seluruh anggota keluarga sedang tertidur lelap.
Situasi tersebut disebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, termasuk anak-anak yang berada di rumah saat proses penjemputan berlangsung.
“Anak-anak kaget dan trauma karena penjemputan dilakukan dini hari. Sampai sekarang kondisi psikologis keluarga masih terganggu,” ungkap Yusnaniar.
Yusnaniar dan tim kuasa hukum menilai langkah-langkah penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum semestinya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Seolah-olah rangkaian yang dibangun diarahkan agar kondisi di lapangan terlihat sebagai OTT. Ini yang membuat keluarga bingung terhadap alur yang dilakukan KPK,” ujar Yusnaniar.
Meski mempertanyakan proses tersebut, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan dan proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Mereka meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak menimbulkan penghakiman opini di ruang publik.
“Jangan sampai opini yang berkembang di masyarakat justru mendahului proses hukum. Semua warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah,” lanjut Yusnaniar.
Tim kuasa hukum juga meminta agar penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan stigma berlebihan terhadap para terdakwa maupun pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Secara hukum, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polemik penggunaan istilah OTT sendiri kerap menjadi perdebatan dalam sejumlah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Sejumlah ahli hukum pidana menilai istilah tersebut harus digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui fakta hukum yang sebenarnya.
Meski demikian, kewenangan penindakan tindak pidana korupsi tetap berada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yusnaniar, fakta hukum bahwa upaya paksa terhadap Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang bukan dalam peristiwa tertangkap tangan menyebabkan seluruh alat bukti yang diperoleh tanpa dilengkapi surat perintah dan/atau izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang menjadi tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian.
Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Yusnaniar bersama tim kuasa hukum berharap publik tetap mengedepankan objektivitas serta memberikan ruang bagi proses pembuktian di pengadilan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.



