GRESIK | lampumerah.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil
meringkus MA (25), residivis asal Desa Drancang Kecamatan Menganti Gresik pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tetangganya.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, setelah selama sebulan diuber Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Sebelumnya Senin (11/5) sekitar pukul 21.30 WIB, korban Hari Jaya Saputro (27) warga Desa Drancang Kecamatan Menganti Gresik, memarkir sepeda motor Honda Vario 150 hitam dengan nomor polisi W 6727 AW di rumahnya dengan kunci masih menancap di stir.

​Sekitar pukul 01.40 WIB korban sekeluarga tidur. Pagi hari, korban kaget karena sepeda motornya sudah raib. Pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian dan menggasak dompet berisi STNK motor, KTP serta uang tunai.

Korban lalu melapor ke Polsek Menganti, yang langsung ditindaklanjuti
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.dengan melakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan melacak, polisi berhasil.mengetahu keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (13/6) setelah mendapat informasi, petugas bergerak ke tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kepada petugas, residivis yang pernah ditangkap tahun 2017 karena kasus penadahan ini, mengakui telah mencuri di rumah korban yang juga tetangganya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Vivo.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, dan bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

​”Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6).

​AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga. Seperti memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.​

“Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana, mohon jangan ragu untuk segera melaporkannya ke layanan call center kepolisian di nomor 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami,” pungkas AKP Arya.

Tinggalkan Balasan