Bekasi | Lampumerah.id – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkap Samuel (29), pelaku dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, Tika Septiani (25). Pelaku diamankan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan di Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras.
”Pelaku kami amankan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya kekasihnya di Cikarang Selatan,” ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan dan penyekapan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
”Korban mengalami penganiayaan selama enam hari hingga mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh akibat pukulan. Korban juga sempat disekap oleh pelaku dan akhirnya berhasil melarikan diri saat pelaku sedang tidak berada di kontrakan,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan, korban dan pelaku tinggal bersama di sebuah wisma di wilayah Cikarang Selatan. Pertengkaran di antara keduanya mulai terjadi pada akhir Juni dan berlanjut hingga 8 Juli 2026.
Selama rentang waktu tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.
Saat pelaku meninggalkan lokasi, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela kontrakan. Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban langsung mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah. Seluruh luka tersebut diperkuat berdasarkan hasil visum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


