Bandung | Lampumerah.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., serta pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Chairul Huda menyampaikan pandangannya bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Chairul Huda, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka alat bukti yang diperoleh harus didukung dengan surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
”Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa,” ujar Chairul Huda.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan semestinya terjadi saat proses penyerahan uang berlangsung antara pemberi dan penerima yang berada di lokasi yang sama.
“Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan,” katanya.
Selain itu, Chairul Huda juga menilai unsur suap harus berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang tersebut.
Menurutnya, pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.
”Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum perdata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menyampaikan bahwa majelis hakim perlu menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat (strong connection) antara transaksi pinjam-meminjam dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat.
“Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujar Sogar dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kedua ahli yang dihadirkan memiliki pandangan yang sejalan terkait keabsahan alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Wayan, kedua ahli berpendapat bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.
“Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Y. Sogar Simamora dan Prof. Dr. Chairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” kata Wayan.
Wayan juga menyatakan para ahli berpendapat bahwa Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum.
”Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.
”Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” katanya.
Sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pemeriksaan berikutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


