CILEGON |Lampumerah.id – Sebuah warung di kawasan Merak, Kota Cilegon, diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) berkedok toko jamu. Informasi yang beredar menyebutkan, miras diperjualbelikan secara tertutup meski Pemerintah Kota Cilegon telah melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, miras tidak dipajang di etalase. Pembeli harus meminta secara khusus kepada penjual untuk mendapatkan barang tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut telah diketahui oleh sebagian warga sekitar.
Warga juga mempertanyakan minimnya penindakan terhadap toko-toko yang diduga menjual miras secara ilegal. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lokasi, menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, serta mengusut tuntas jika terbukti ada oknum yang terlibat. Warga menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan penting agar larangan peredaran miras di Kota Cilegon benar-benar diterapkan tanpa tebang pilih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


