CILEGON | Lampumerah.id — Peredaran minuman beralkohol (miras) yang diduga berkedok sebagai penjualan jamu masih ditemukan di kawasan Merak, Kota Cilegon, Banten. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pedagang diduga menjual minuman beralkohol dengan modus menyamarkannya sebagai toko atau warung jamu. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung, meski Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki aturan yang mengatur secara tegas mengenai peredaran minuman beralkohol.
Kondisi ini juga menjadi sorotan masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Cilegon, M. Ridwan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan masih maraknya penjualan minuman beralkohol yang berkedok sebagai pedagang jamu tersebut, meski telah dikonfirmasi.
Aturan Larangan Sudah Ada :
Pemerintah Kota Cilegon diketahui memiliki landasan hukum terkait pengendalian dan larangan minuman beralkohol, di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2001 dan Perda Nomor 2 Tahun 2003.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua regulasi tersebut disebut mengatur larangan terhadap produksi, penyimpanan, peredaran, penjualan, penyajian hingga konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Cilegon.
Ketentuan tersebut juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggar, sehingga keberadaan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi menjadi perhatian publik.
Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Jika aktivitas tersebut memang terbukti melanggar aturan, mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara konsisten, bukan hanya melalui razia sesaat, tetapi juga dengan menindaklanjuti informasi mengenai lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
Sampai ada penjelasan dan tindakan dari pihak berwenang, dugaan masih maraknya peredaran miras berkedok jamu di kawasan Merak, Kota Cilegon, menjadi tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan aturan di lapangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


