BEKASI | Lampumerah.id — Keluarga seorang anak di Kabupaten Bekasi mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan dan tindak pidana asusila yang telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi sejak 10 Juni 2026.
Lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara. Mereka berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
Orang tua korban, APIN, mengatakan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah laporan dibuat. Namun, menurut pengakuannya, hingga Senin (17/8/2026), anaknya yang masih berstatus sebagai korban belum pernah dimintai keterangan.
“Baru saya saja, Pak, yang dipanggil,” ujar APIN kepada wartawan.
Kekhawatiran keluarga bertambah setelah APIN mengaku pernah menerima komunikasi dari seorang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi yang disebut berinisial YS.
Menurut APIN, dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa proses pencarian terhadap pihak yang dilaporkan mengalami kendala karena nomor telepon terbaru yang bersangkutan tidak diketahui.
“Kalau tidak ada nomor baru yang aktif, jangan telepon. Karena tidak bisa dicari pelakunya, susah mencari pelakunya,” kata APIN, mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan anggota tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi keluarga mengenai langkah penyidik dalam mengembangkan perkara apabila nomor telepon terbaru pihak yang dilaporkan tidak diketahui.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, terdapat rencana tindak lanjut berupa klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor.
Namun, keluarga mengaku masih mempertanyakan sejauh mana langkah tersebut telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun pengumpulan bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan Video Bermuatan Asusila
APIN juga menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan adanya video bermuatan asusila yang menurut keterangannya diduga melibatkan korban dengan mantan pacarnya.
Menurut APIN, video tersebut sempat diketahui pihak sekolah dan berdampak terhadap pendidikan korban. Ia mengaku anaknya kemudian pindah sekolah ke kampung halamannya.
Namun, persoalan kembali muncul setelah video yang sama, menurut keterangan APIN, disebut kembali tersebar dan diketahui pihak sekolah korban yang baru.
Keluarga berharap dugaan penyebaran video tersebut turut menjadi bagian yang didalami aparat, mengingat korban masih berstatus anak.
Selain dugaan tindak pidana asusila, APIN juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban.
Menurut keterangannya, dugaan kekerasan tersebut terjadi saat korban bertemu dengan pihak yang disebut sebagai mantan pacarnya di kawasan industri Cikarang. Korban disebut mengalami luka atau kekerasan pada bagian wajah.
Keluarga meminta dugaan tersebut turut diperiksa dan diverifikasi melalui proses hukum yang berlaku.
Praktisi Hukum: Nomor Telepon Bukan Satu-satunya Dasar
Praktisi hukum Gilang Bayu Nugraha, S.H., menilai tidak diketahuinya nomor telepon terbaru seseorang tidak serta-merta berarti suatu laporan pidana tidak dapat dikembangkan.
Menurut Gilang, proses penyelidikan dan penyidikan pada prinsipnya dapat dilakukan dengan mengembangkan berbagai informasi serta alat bukti yang tersedia untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana.
“Kalau nomor telepon pelaku tidak diketahui, itu seharusnya menjadi salah satu kendala teknis dalam penyelidikan, bukan otomatis menjadi alasan perkara berhenti. Penyidik masih memiliki berbagai metode penyelidikan dan alat bukti lain yang dapat dikembangkan,” ujar Gilang.
Ia menyebut beberapa hal yang dapat didalami antara lain keterangan pelapor, korban dan saksi, bukti elektronik, riwayat komunikasi, dokumen, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta alat bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
“Apalagi kalau sudah ada laporan, identitas terlapor, lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi maupun bukti elektronik, semuanya semestinya dinilai dan dikembangkan secara profesional,” katanya.
Gilang juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak memerlukan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan korban.
Ketentuan mengenai perlindungan anak maupun tindak pidana kekerasan seksual mengatur aspek penanganan perkara, perlindungan serta pemulihan korban dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Keluarga Minta Kejelasan Proses Hukum
Atas kondisi tersebut, keluarga meminta Polres Metro Bekasi memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka buat.
Sejumlah hal yang ingin diketahui keluarga di antaranya tahapan perkara saat ini, apakah telah dilakukan peningkatan status penanganan perkara, langkah pencarian terhadap pihak yang dilaporkan, serta kendala konkret yang dihadapi penyidik.
Bagi keluarga, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Mereka juga menyoroti dampak sosial dan pendidikan yang disebut dialami korban setelah munculnya video bermuatan asusila serta dugaan kekerasan fisik.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau nomor HP pelaku yang baru saya tidak tahu, apakah kasus saya tidak bisa dilanjutkan? Apakah begini cara kerja kepolisian mencari pelaku?” kata APIN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi terkait pernyataan anggota yang disebut berinisial YS maupun alasan korban belum dimintai keterangan.
Konfirmasi dari pihak kepolisian tetap diperlukan agar informasi mengenai perkembangan perkara dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai fakta hukum.
Perlu ditegaskan, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor atau pihak yang diduga terlibat dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan laporan serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


