BEKASI | Lampumerah.id — Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam salah satu proses tender di lingkungan Dinas Cipta Karya diduga menerapkan prosedur yang dinilai tidak lazim dan berpotensi membatasi kompetisi sehat dalam proses pengadaan.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen undangan Pembuktian Kualifikasi secara elektronik yang meminta peserta tender menyerahkan sejumlah dokumen asli melalui alamat email komersial gratis serta nomor WhatsApp pribadi dalam waktu yang relatif singkat.
Sekretaris Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Anti Korupsi Indonesia (JAMPIDKOR), Trie Dedi, S.H., mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Menurut Trie Dedi, kejanggalan pertama berkaitan dengan tenggat waktu pemenuhan undangan pembuktian kualifikasi yang dinilai sangat terbatas.
Berdasarkan data sistem yang diperolehnya, notifikasi undangan dari Pokja melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) baru dikirim pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 17.43 WIB.
Sementara itu, peserta diminta melengkapi dan mengirimkan dokumen pembuktian paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
“Tenggat waktu yang tidak sampai satu hari kerja ini dinilai para pelaku usaha sebagai sesuatu yang janggal. Kondisi seperti ini berpotensi menyulitkan peserta dalam menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Trie Dedi saat diwawancarai, Sabtu (15/8/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme pengiriman dokumen yang dinilai perlu mendapat perhatian. Dalam dokumen undangan tersebut, peserta disebut diminta mengirimkan sejumlah dokumen penting perusahaan melalui alamat email pokjadkabbekasi1@gmail.com serta nomor WhatsApp.
Dokumen yang dimaksud antara lain Akta Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta dokumen terkait kepatuhan perpajakan.
Menurut Trie Dedi, penggunaan saluran komunikasi non-pemerintah untuk menerima dokumen penting dalam proses pengadaan perlu dikaji dari aspek keamanan informasi, akuntabilitas, serta tata kelola administrasi pemerintahan.
“Dokumen perusahaan yang bersifat penting seharusnya dikelola melalui mekanisme dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keamanan informasi. Penggunaan email komersial dan nomor WhatsApp pribadi perlu dijelaskan dasar dan prosedurnya,” katanya.
Ia menilai, apabila proses pembuktian kualifikasi dilakukan di luar ekosistem resmi pengadaan elektronik, maka perlu dipastikan bagaimana mekanisme pencatatan, penyimpanan, pengamanan, serta audit trail terhadap seluruh dokumen yang diterima.
“Persoalannya bukan sekadar alamat email yang digunakan. Yang lebih penting adalah bagaimana menjamin dokumen tersebut tetap aman, tidak berubah, tidak disalahgunakan, serta seluruh prosesnya dapat diaudit,” tambahnya.
Trie Dedi juga meminta agar dugaan penyimpangan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, diperlukan klarifikasi dan audit untuk memastikan apakah prosedur yang diterapkan Pokja telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau memang prosedurnya sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Praktik pengalihan dokumen kualifikasi dari sistem pengadaan elektronik ke saluran komunikasi eksternal, lanjut dia, perlu mendapat perhatian karena menyangkut prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pemerintah.
Ia pun mendorong agar LKPP, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta aparat pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses tender tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penggunaan alamat email komersial dan nomor WhatsApp tersebut dalam proses pembuktian kualifikasi.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha dan asosiasi kontraktor meminta agar proses tender tersebut dapat dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dan proses pengadaan berjalan transparan.
“Bagaimana kompetisi bisa berjalan adil jika undangan dikirim menjelang berakhirnya jam kerja dan dokumen penting perusahaan diminta dikirim melalui alamat email yang bukan domain resmi pemerintah? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah peserta tender,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


