BEKASI | Lampumerah.id — Persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.

Kepala Urusan Keuangan Desa Karangjaya, Dika Ahmad Komeswara, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dibuat oleh salah satu mantan perangkat desa.

‎Dika datang didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Surahmat, SH dan Agus Sayitno, SH, dari Kantor Hukum Mathew Surahmat & Partner, serta sejumlah perangkat Desa Karangjaya.

‎Kuasa hukum Dika, Mohammad Surahmat, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam memenuhi proses klarifikasi yang dilakukan penyidik.

‎“Kami memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait tuduhan yang ditujukan kepada klien kami. Untuk sementara, penyidik masih mengonfrontasi dokumen yang dituduhkan dengan dokumen yang ada pada klien kami,” kata Surahmat.

‎Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi dan menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.

‎“Klien kami kooperatif dan menghargai proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” ujarnya.

‎Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Di tengah proses klarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, pihak Dika juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

‎Surahmat mengatakan laporan tersebut dibuat karena nama kliennya disebut secara jelas dalam tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

‎Menurutnya, pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Surahmat menilai penyebaran tuduhan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.

‎“Sekarang laporan sudah masuk di Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu perkembangan, kapan akan dipanggil dan kapan akan diproses,” kata Surahmat.

‎Dugaan Dinamika Politik
<span;>‎Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kepentingan politik di balik laporan terhadap kliennya, Surahmat memilih tidak berspekulasi.

Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat dan proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Kalau terkait isu politik pasti berkembang di masyarakat. Masyarakat akan tahu dengan sendirinya, apakah ini ada kaitannya dengan calon kepala desa dengan kepala desa tandingan,” ujarnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum pihak lainnya, Muhammad Suratman, sebelumnya menilai tuduhan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan Klein belum terbukti secara hukum dan dinilai telah berdampak terhadap nama baik kliennya.

‎Suratman juga menduga persoalan tersebut tidak terlepas dari dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

‎“Saya kira ini diduga ada unsur politisasi menjelang Pilkades, sehingga pihak lain mencari-cari kesalahan Klein yang menjadi lawan calon kepala desa,” kata Muhammad Suratman.

‎Ia menegaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya merupakan langkah hukum untuk meminta kejelasan sekaligus memberikan perlindungan terhadap nama baik kliennya.

‎“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menguji setiap tuduhan berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” ujarnya.

Bermula dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebelumnya, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ APBDes Desa Karangjaya mencuat ke publik melalui pemberitaan media online dengan judul

‎“Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen SPJ Desa Karangjaya, Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.”

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran Desa Karangjaya untuk periode 2019 hingga 2026.

Tinggalkan Balasan