BEKASI | Lampumerah.id — Pelayanan publik di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mendapat sorotan dari masyarakat. Keluhan terkait prosedur yang dinilai berbelit-belit, dugaan biaya tidak resmi, hingga lambannya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terus bermunculan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana evaluasi dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap kinerja jajarannya, khususnya di tengah tuntutan masyarakat agar pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan sesuai aturan.
Salah satu sorotan datang dari pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sejumlah persoalan yang dikeluhkan antara lain terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mekanisme pengunduhan dokumen, penggunaan kertas tertentu, hingga persoalan desain gambar yang disebut masyarakat harus melalui konsultan.
Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai proses perizinan usaha yang dinilai belum berjalan optimal serta pelayanan administrasi umum yang dianggap lambat dan kurang transparan.
Berbagai keluhan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Plt. Bupati wajib memberikan perhatian serius terhadap persoalan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Jika keluhan masyarakat terus terjadi dan tidak ada perbaikan yang signifikan, tentu perlu dipertanyakan bagaimana pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja jajarannya,” tegas Ridwan Sumangkara, Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Bekasi, saat diwawancarai, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ridwan, pelayanan publik merupakan salah satu tugas utama pemerintah daerah. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pelayanan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui evaluasi dan perbaikan sistem.
“Kami mempertanyakan sejauh mana kemampuan dan kemauan Plt. Bupati untuk mengevaluasi serta memperbaiki sistem pelayanan yang masih dikeluhkan masyarakat. Apakah persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan, atau ada faktor lain yang membuat perbaikan tidak berjalan maksimal?” ujarnya.
LAKI Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh unit pelayanan publik, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menindak tegas apabila ditemukan oknum yang terbukti mempersulit pelayanan atau melakukan pungutan tidak resmi.
Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan.
Pelayanan publik, lanjutnya, bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menerima keluhan, tetapi juga menunjukkan langkah nyata melalui evaluasi, pembenahan sistem, dan pengawasan yang konsisten demi menghadirkan pelayanan publik Kabupaten Bekasi yang lebih baik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


