‎BEKASI | Lampumerah.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, EB dan B, dalam perkara dugaan pengeroyokan.

‎Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa pada awal sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang, Kamis (20/8/2026).

‎Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi yang dapat menjadi dasar untuk mengabulkan penangguhan penahanan.

‎“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

‎Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Menurutnya, pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.

‎“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” kata Dani kepada wartawan.

‎Meski demikian, Dani mempertanyakan konsekuensi apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan di kemudian hari, sementara para terdakwa nantinya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

‎Menurutnya, terdapat persoalan mengenai penghitungan masa penahanan apabila status tahanan dialihkan, misalnya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

‎“Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?” ujarnya.

‎Bantahan Terdakwa Akan Diuji di Persidangan

‎Dani juga menanggapi pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.

‎Menurut Dani, bantahan tersebut merupakan hak para terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, kebenaran atas bantahan tersebut tetap akan diuji melalui fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

‎“Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah saja. Nanti kita lihat fakta persidangannya saja,” kata Dani.

‎Ia menilai proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, menjadi bagian dari proses untuk menguji konstruksi perkara tersebut.

‎Dani mengatakan pihaknya tetap menghormati dan meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim telah melalui tahapan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang tersedia.

‎“Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan,” ujarnya.

‎Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan

‎Perkara yang menyeret Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, EB dan B, saat ini telah memasuki tahap persidangan di PN Cikarang.

‎Dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

‎Peristiwa yang didakwakan tersebut terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

‎Sebelum perkara bergulir di persidangan, penyidik Polres Metro Bekasi telah menyerahkan Nyumarno bersama dua tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Penahanan dilakukan setelah tahap II pada 29 Juli 2026.

‎Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

‎Korban Sebelumnya Menolak Restorative Justice

‎Perkara ini sebelumnya juga sempat memasuki pembahasan mengenai upaya penyelesaian melalui restorative justice.

‎Namun, korban, Fendy, menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut dan memilih agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.

‎Sementara itu, tim kuasa hukum Nyumarno sebelumnya menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan meminta agar perkara dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta dokumen resmi yang terungkap di persidangan.

‎Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan.

‎Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan masing-masing argumentasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

‎Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan