GRESIK | lampumerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik menangkap
MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo, seorang pengedar sabu yang menyasar wilayah Kecamatan Driyorejo. Petugas menyita 15 klip sabu, dengan berat netto total sekitar 7,356 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada RAN (28), yang berhasil ditangkap di pinggir Jalan Desa Karangandong Kecamatan Driyorejo, Selasa (4/8) malam.
Dari tangan RAN, petugas menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram. Kemudian menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Surabaya xan menangkap MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat netto total sekitar 7,356 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Polisi juga mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah sekrup dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Dari pemeriksaan, MAAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Minggu (2/8) malam.
Sebagian besar sabu tersebut, telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan MAAM merupakan sisa sebanyak 15 klip dengan total berat netto 7,356 gram.
“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah dimana ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 25 ribu untuk setiap titik ranjau,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Satreskoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


