BEKASI | Lampumerah.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus geser tas yang sempat viral di media sosial. Empat tersangka diamankan terkait pencurian tas milik seorang warga negara asing (WNA) di MAXX Coffee, AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tiga orang diduga terlibat langsung dalam pencurian di kafe, sedangkan satu tersangka lainnya bertugas menjual barang hasil curian.
Keempat tersangka tersebut yakni M. Amir alias Amin, Aan Saputra alias Aan, Tri Mandala alias Toyi, serta Joe El Ahmed alias Joe atau Diego.
“M. Amir alias Amin berperan sebagai eksekutor yang mengambil tas korban. Sementara itu, Aan Saputra alias Aan dan Tri Mandala alias Toyi bertugas mengalihkan perhatian karyawan kafe sekaligus memantau situasi. Adapun Joe El Ahmed alias Joe atau Diego diduga berperan sebagai penjual barang hasil curian,” ungkap Andi Oddang kepada wartawan.
Andi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga negara asing tengah berbincang bersama teman-temannya di MAXX Coffee dan meletakkan tas miliknya di bagian belakang.
Tak lama kemudian, tiga pelaku datang dengan berpura-pura memesan minuman. Salah satu pelaku mendekati tas korban untuk mengambilnya, sementara dua pelaku lainnya diduga mengalihkan perhatian karyawan kafe sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi.
Setelah berhasil mengambil tas korban, ketiganya meninggalkan lokasi secara bersamaan melalui pintu belakang. Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat pula sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna putih yang diduga menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, tersangka keempat diduga berperan menjual barang-barang hasil pencurian setelah aksi tersebut dilakukan.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi para pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan M. Amir alias Amin di rumahnya di wilayah Sukajaya, Kecamatan Sukatani, bersama dua tersangka lainnya.
Sementara itu, Joe alias Diego penjual barang hasil curian, berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Penangkapan di dua lokasi berbeda tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus pencurian bermodus geser tas tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih, tas hitam merek Coach milik korban, sejumlah pakaian, beberapa telepon genggam, uang dolar Amerika Serikat, serta faktur transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


