GRESIK | lampunerah.id – Satu orang terdeteksi positif HIV, dan satu orang lainnya positif sifilis, yang berhasil dijaring dalam razia gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik di lima lokasi berbeda, Jumat (6/11) malam.

Kedua orang yang positif tersebut, termasuk dalam 29 orang terjaring dalam operasi yang menyasar pemilik kafe dan pramusaji, usai menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes narkoba.

Operasi cipta kondisi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.58 WIB, melibatkan 70 personel. Rinciannya, 49 personel Satpol PP Gresik, tiga personel Subdenpom V/4-2, tiga personel Polres Gresik, enam personel BNNK Gresik, tujuh personel Dinas Kesehatan, serta dua perwakilan MUI Gresik.

Lima lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; kawasan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun atau Telaga Ngipik; Kecamatan Duduksampeyan; serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Setelah diamankan, 29 orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan meliputi skrining infeksi menular seksual (IMS) dan tes narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).

Dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan, ditemukan masing-masing satu orang dengan hasil skrining positif HIV dan sifilis. Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan BNNK Gresik dilaporkan nihil.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat usaha di wilayah Gresik.

“Operasi ini merupakan kegiatan cipta kondisi sekaligus sosialisasi terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Gresik. Kami melibatkan sejumlah instansi, mulai BNNK, Dinas Kesehatan, CPM, kepolisian, hingga MUI Gresik yang turut menghadirkan unsur tokoh ulama,” ujarnya, Sabtu (7/11).

Terkait hasil pemeriksaan, Agustin menyebut pihaknya telah menerima laporan dari BNNK dan Dinas Kesehatan.

“Hasil pemeriksaan dari BNNK sementara nihil. Sedangkan dari Dinas Kesehatan ditemukan satu orang positif HIV dan satunya sifilis keduanya kami serahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik,” jelas Sinaga.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Melalui operasi lintas instansi tersebut, Pemkab Gresik berupaya meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum, peredaran minuman keras, serta penyalahgunaan NAPZA. 

Tinggalkan Balasan