Buang Jasad Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Kakak Beradik Di Bekasi Ditangkap.

Bekasi | Lampumerah.id – Pasangan kakak beradik di Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diamankan setelah diduga membuang jenazah bayi dari hasil hubungan sedarah yang mereka lakukan.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan penangkapan ini. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

“Sudah dua orang kita tahan,” kata Erna saat dihubungi, Kamis (10/6).

Kendati demikian, Erna belum merinci ihwal penangkapan ini. Keterangan resmi akan disampaikan oleh polisi Jumat (11/6) besok.

Kasus ini sendiri bermula saat pihak kepolisian menerima laporan atas penemuan jenazah bayi yang baru lahir pada Rabu (9/6) kemarin. Bayi malang itu diduga dibuang oleh seorang perempuan.

Pelaku awalnya mengelak telah membuang bayi. Namun, warga akhirnya mendatangkan bidan untuk memeriksa kondisi pelaku. Pemeriksaan ini untuk membedakan kondisi perempuan setelah melahirkan dan sedang menstruasi.

Setelah diperiksa, pelaku tak bisa mengelak lagi. Berdasarkan keterangan warga, kakak beradik ini baru saja pindah ke Bintara Jaya. Keduanya jarang bergaul dengan warga lainnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dipersangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *