Bekasi | Lampumerah.id – Kabar penangkapan dan ditetapkannya tersangka Kepala Desa Karangrahayu Ino Hermawati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari) pada (9/7) kemaren, mendapat apresiasi aktivis antikorupsi di Kabupaten Bekasi.

Aktivis antikorupsi, Dwi Azhar mengatakan kabar terjeratnya Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sangat memalukan dan harus menjadi perhatian khusus dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi segera melakukan audit ke Desa yang lain.

DPMD harus segara mungkin melakukan audit ke desa-desa yang lain dan juga dilakukan pengawasan oleh kejaksaan agar para oknum kepala desa yang menyalahgunakan wewenang bisa langsung di proses hukum,” Kata Azhar dalam keterangan tertulisnya kepada media Lampumerah.id. pada Jumat (12/7/2024).

Lanjut Azhar meminta PJ Bupati Bekasi dan Dinas Terkait terjun langsung melakukan audit dan memastikan tidak terulang kembali penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa.

“PJ Bupati Bekasi dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus evaluasi atas kejadian ini. Monitoring dan evaluasi harus di perketat dari mulai perencanaan anggaran desa sampai terbitnya laporan pertanggungjawaban di setiap desa,” katanya

Foto Istimewa : Kades Karangrahayu Ino Hermawati memakai rompi merah muda

Diketahui pada Selasa (9/7) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, secara resmi menahan Ino Hermawati, Kapala Desa Karangrahayu, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pengunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD) tahun 2021-2026.

Kepala Desa Karangrahayu itu ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus melakukan pungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi dengan total uang sewa sejumlah enam ratus tiga puluh juta rupiah.